KPU: 2 Caleg Terpilih DPRD Provinsi Bengkulu Mundur untuk Maju Pilkada

Selasa 13-08-2024,18:09 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menerima surat pengunduran diri dari dua calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan bahwa kedua Caleg terpilih telah mengirimkan surat pengunduran diri secara resmi, baik secara pribadi maupun melalui partai politik pengusung.

BACA JUGA:Ini Tanggapan PH Pemkab Seluma soal Laporan Kades Dusun Baru Nonaktif

"Dua Caleg terpilih telah menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi, baik secara pribadi maupun melalui partai politik," kata Rusman pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Rusman menjelaskan bahwa KPU akan melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan informasi ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan melakukan konfirmasi kepada partai politik terkait.

BACA JUGA:Musim Kemarau, 40 Hektar Lahan Sawah di Seluma Alami Kekeringan

"Tugas KPU adalah melakukan klarifikasi kepada Caleg dan partai politik terkait. Hasil klarifikasi ini akan dituangkan dalam berita acara rapat pleno KPU yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan mundur," terangnya.

Selanjutnya, Rusman menambahkan, dengan adanya pengunduran diri, partai politik akan mengganti Caleg dengan kandidat yang mendapatkan suara terbanyak kedua dalam pemilihan legislatif (Pileg) Februari 2024. 

BACA JUGA:Pemotor Remaja 17 Tahun di Lebong Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk

"Partai politik akan menunjuk pengganti Caleg yang merupakan suara terbanyak kedua untuk dilantik," ujar Rusman.

Dua Caleg yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada adalah Jonaidi SP dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Seluma dari Partai Gerindra dan Windra Purnawan dari Dapil Kabupaten Kepahiang dari Partai NasDem.

BACA JUGA:Kebelet Pengen Punya HP, Jukir di Kota Bengkulu Nekat Jadi Maling

"Satu dari Dapil Seluma dan satu dari Dapil Kepahiang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada," ungkapnya.

Rusman juga menyampaikan bahwa proses penetapan 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 telah diserahkan ke Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk diterbitkan surat keputusan (SK).

BACA JUGA:Mantan Suami Istri di Bengkulu Utara Cekcok, Keduanya Terluka Akibat Sajam

Kategori :