Pelanggaran Disiplin Pegawai, 2 PNS Bengkulu Tengah Dipecat

Rabu 14-08-2024,16:20 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah segera diberhentikan atau dipecat.

ASN tersebut yakni, N-O bertugas di Puskesmas Pagar Jati dan G-U dari Satpol PP.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah Apileslipi menjelaskan kedua PNS tersebut telah melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Dalam pengambilan keputusan pemberhentian semuanya telah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Juli 2024, Kasus DBD di Bengkulu Utara Turun Siginifikan

BACA JUGA:5 Langkah Mudah Hempaskan Lemak di Perut, Lekuk Badan Auto Ramping dan Langsing

Dari evaluasi oleh pimpinan di tingkat OPD dan BKPSDM sebelum akhirnya dilanjutkan dengan rapat oleh Tim Majelis.

"Memang benar ada 2 orang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hasil rapat tim majelis, pelanggaran yang dilakukan 2 PNS tersebut tak bisa ditoleransi lagi, sehingga, diambil keputusan untuk dilakukan pemberhentian atau pemecatan," kata Apileslipi, Rabu 14 Agustus 2024.

Sementara itu Apileslipi menerangkan, surat keputusan (SK) pemecatan 2 orang PNS tersebut sudah diproses di Bagian Hukum.

BACA JUGA:Daun Belimbing Wuluh Ternyata Bisa Jadi Obat Batuk, Cek di Sini Manfaat Lainnya

BACA JUGA:Jelang Bertugas, Calon Paskibraka dan Pasukan 45 Kaur Selaraskan Gerakan

Untuk selanjutnya ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Benteng, Dr. Heriyandi Roni selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu pemecatan 2 PNS juga sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Apabila PNS tak masuk kerja selama lebih dari 28 hari berturu-turut, maka PNS tersebut dapat dievaluasi dan diberhentikan," tutupnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Pramuka ke-63, Sekdaprov Bengkulu Tekankan Pentingnya Gerakan Pramuka dalam Masyarakat

Kategori :