BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus membeli material bahan bangunan di salah satu depot milik Dendi yang beralamat di Jalan Raden Fatah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada pada Rabu 29 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
Pelaku adalaj R-A Mahasiswa warga Taba Mutung Karang Tinggi Bengkulu Tengah diringkus Unit Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu pada Selasa 13 Agustus 2024.
Kanit Reskrim Polsek Selebar, lpda Putra Agung mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku R-A menipu korban dengan cara memesan bahan bangunan untuk pembangunan ruko di Jalan Danau.
BACA JUGA:Masuk Rumah Lalu Curi HP, Pemuda Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi
BACA JUGA:Keluarga Nyatakan Agusrin M. Najamudin Siap Maju di Pilgub Bengkulu 2024
Material dipesan dengan perjanjian akan dibayar dalam kurun waktu satu bulan dan dicicil tiap minggu, namun setelah material diberikan sampai saat ini pelaku tidak memberikan uang tersebut.
Korban yang curiga akhirnya datang ke lokasi pembangunan ruko dan pemilik ruko mengatakan bahwa uang material seluruh pembangunan ruko tersebut telah di serahkan kepada pelaku.
BACA JUGA:Intip 4 Ide Kreasi Olahan Buah Markisa, Enak Buat Camilan di Sore Hari
BACA JUGA:44 Anggota Paskibraka Bengkulu Utara Dikukuhkan Siap Melaksanakan Tugas 17 Agustus Besok
"Benar, kita sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penipuan terhadap korban yaitu pemilik toko bahan bangunan, modus pelaku ini dia memesan bahan material bangunan dan berjanji akan meniyicil uangnya, namun sampai saat korban melaporkan kejadian ini ke kami pelaku juga belum mengembalikan uang tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Selebar Ipda Putra Agung.
Korban yang merasa tertipu akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
Dan akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan pelaku dikenakan pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.