BETVNEWS,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah pusat menyepakati perubahan Pasal 7 Ayat 1 dalam RUU tentang Perkawinan terkait ketentuan batas usia menikah laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, batas usia menikah menjadi 19 tahun.
Dimana sebelumnya, bahwa batas minimum usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, sedangkan setelah pengesahan RUU itu nantinya maka usia menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Seluma Herman Yatim mengatakan bahwa pihaknya akan siap mendukung terkait dengan perubahan tersebut.
"Sebagai salah satu yang terdepan dalam hal tersebut, kita akan siap mendukung perubahan tersebut dengan akan mensosialisasikan usia minimal pernikahan tersebut," ujar Herman Yatim.
Dirinya melanjutkan bahwa untuk memberikan efek adanya perubahan RUU tersebut, memang membutuhkan sosialisasi sehingga hal tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat.
"Memang harus kerja keras, karena untuk menyampaikan hal tersebut kemasyarakatan membutuhkan Sosialisasi yang cukup," ujarnya.
Herman Yatim menambahkan bahwa salah satu yang mungkin akan direpotkan, adalah pengadilan agama lantaran harus memberikan dispensasi bagi mereka yang menikah dibawah usia 19 tahun.
"Kemungkinan memang pihak pengadilan agama juga akan banyak menangani sidang dispensasi, itu kemungkinan yang sedikit akan buat repot," demikian tutupnya.
(Wizon Paidi)