Jampidum Setujui 4 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Kabupaten Sanggau
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) p--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BETVNEWS - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 28 November 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Yunus alias Afung anak dari Ahian (Alm) dari Kejaksaan Negeri kota Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BACA JUGA:Dedy-Ronny Unggul di Pilwakot Bengkulu, Siap Lanjutkan Program Kerja Pro Rakyat
Kronologi bermula pada Sabtu 14 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Tersangka Yunus als Afung anak dari Ahian (alm) pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Hilir, Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat untuk mengantarkan mainan anak-anaknya.
Setelah itu, Tersangka pergi ke rumah paman Tersangka yaitu saksi Kornelis als Atit. Mengetahui hal tersebut, saksi (korban) Ira yang merupakan istri Tersangka pergi ke tempat paman Tersangka dan meminta kepada saksi Kornelis als Atit untuk menyuruh Tersangka pulang ke rumah guna menyelesaikan masalah keluarga antara Tersangka dan Saksi (korban) Ira.
BACA JUGA:Komandan Lantamal II Padang Kunker ke Bengkulu, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Maritim
Kemudian pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Kornelis als Atit membawa Tersangka pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah, Tersangka marah-marah dan langsung menarik baju saksi (korban) Ira sambil menampar dan meninju bagian ulu hati saksi (korban) Ira.
Lalu saksi (korban) Ira berlari keluar rumah dan memberitahukan kepada warga sekitar bahwa ia telah ditampar dan ditinju oleh Tersangka. Mengetahui hal tersebut, saksi Kornelis ais Atit menyuruh saksi (korban) Ira pergi bersama saksi David als Boge untuk memberitahukan kepada keluarga saksi (korban) Ira.
Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, saksi (korban) Ira kembali ke rumahnya bersama dengan keluarganya dan saksi David als Boge. Saat saksi (korban) Ira masuk ke dalam rumah tiba-tiba Tersangka menarik saksi (korban) Ira dan langsung meninju, menendang, dan membanting saksi (korban) Ira hingga bibir sebelah kiri saksi (korban) Ira robek, kemudian saksi Kornelis als Atit bersama dengan saksi David ais Boge masuk ke dalam rumah untuk mengamankan saksi (korban) Ira, kemudian Tersangka meninju dan menendang saksi Kornelis ais Atit.
BACA JUGA:Mengandungan Ceramide hingga Panthenol, Ini 5 Produk Skincare Terbaik Perbaiki Skin Barrier
Kemudian saksi Kornelis als Atit melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Tarang, kemudian petugas Polsek Batang Tarang datang kerumah Tersangka dan membawa Tersangka ke Polsek Batang Tarang untuk diamankan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 03/VER/PKM-BT/2024 tanggal 27 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batang Tarang atas nama Ira telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Sumarti Fina Martha Wongso, dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka robek pada bibir, luka lecet di leher, pinggang kanan, lengan kiri, memar di wajah, dan benjolan di pundak kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Bilal Bimantara, S.H. serta Jaksa Fasilitator Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
BACA JUGA: Ampuh Mengatasi Gigi Berlubang, Cek Manfaat Daun Belimbing Wuluh Ini yang Perlu Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: