Kasus Pernikahan Dini di Seluma Capai 89 hingga Juni 2025, Mayoritas Masih Usia SMA
Plt Kepala DP3AKB Seluma, Kun Juliadi--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Seluma mencatat hingga bulan Juni 2025, terdapat 89 kasus pernikahan dini di wilayah tersebut.
Plt Kepala DP3AKB Seluma, Kun Juliadi, menjelaskan bahwa data tersebut dihimpun berdasarkan laporan dari Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan yang mengajukan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur.
"Tercatat hingga Juni sekitar 89 orang," kata Kun Juliadi.
Ia menambahkan, angka ini diperkirakan akan terus bertambah, mengingat dalam sebulan bisa terdapat beberapa pengajuan dispensasi pernikahan dini.
BACA JUGA:Percepat Infrastruktur, Pengadaan Alat Berat Masuk Usulan RPJMD Seluma 2025–2029
Mayoritas usia mereka berada pada rentang 16 hingga 17 tahun, atau masih duduk di bangku SMA.
Menurut Kun, penyebab utama pernikahan dini di Seluma di antaranya adalah kehamilan yang tidak direncanakan akibat pergaulan bebas.
Selain itu, ada juga pernikahan yang terjadi karena paksaan dari orang tua setelah anak lulus sekolah.
"Untuk usia mayoritas masih duduk di bangku SMA. Untuk penyebabnya akibat pergaulan bebas dan ada juga karena tekanan orang tua," singkatnya.
BACA JUGA:Rutinkan Olahraga Ringan Ini Sehari-hari, Baik untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Baik untuk Kesehatan! Ini Minuman yang Cocok Dikonsumsi saat Olahraga, Cek di Sini
Menanggapi fenomena ini, DP3AKB Seluma terus menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya remaja dan orang tua, mengenai risiko dan dampak negatif pernikahan di usia anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

