BETVNEWS,- Statement dari Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah, pada akhir pekan lalu saat mengukuhkan Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Kabupaten Rejang Lebong, yang menyatakan bahwa pengedar narkoba boleh ditempat di tempat, ditanggapi Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari, S.Pd, MM. Menurutnya untuk melaksanakannya perlu ada kajian dan harus sesuai dengan protapnya. Ia pun berharap tidak harus sampai pada tindakan tersebut, dan diambil tindakan tegas dari pihak Kepolisian.
“Saya berharap mereka ditangkap dan kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.
Iqbal pun menilai wajar jika gubernur berkata demikian. Ini menunjukkan betapa geramnya Gubernur terhadap peredaran narkoba dan ingin menciptakan generasi yang bersih.
“Kami tidak menolak atau mendukung, tetapi terus terang saya juga gregetan karena sangat membahayakan generasi berikutnya,” lanjutnya.
Namun secara tataran redaksi, Iqbal menegaskan setuju untuk diberlakukan tembak di tempat terhadap bandar atau pengedar narkoba. Hanya saja pada pelaksanaannya, tentu harus melalui tahapan-tahapan sesuai protap kepolisian.
(Abi ZA)