BACA JUGA:Cakap Cegah Demam Berdarah, Ini 8 Manfaat Jambu Biji untuk Kesehatan
Menyikapi persoalan ini, Lurah Pagar Dewa Muhammad Alimin mengumpulkan warga RT 33 dan sudah melakukan mediasi.
Namun saat di lakukan mediasi, tidak ditemukan penyelesaian dari persoalan ketua RT tersebut.
Sehingga dilakukan voting untuk menentukan kembali pemilihan ketua RT.
BACA JUGA:Tawarkan Wisata Eksklusif, Kawasan Danau Dendam Tak Sudah Dikelola Secara Swasta
"Kami sudah melakukan mediasi untuk kedua belah pihak, namun belum menemukan titik terang. Maka dari warga meminta diadakan voting dan suara terbanyak masih meminta ketua RT yang lama untuk melanjutkan jabatan," kata Lurah Pagar Dewa.
Ditambahkan Alimin, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan peraturan Walikota Bengkulu.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Pakai Sistem CAT, Pemkot Bengkulu Imbau Masyarakat Jangan Percaya Calo
Dirinya berpesan kepada ketua RT yang kembali terpilih untuk tidak membedakan masyarakat yang ada di lingkungannya walaupun ada sebagian yang tidak berpihak kepadanya.
"Saya pesankan untuk ketua RT yang lama karena kembali terpilih untuk tetap netral dan tetap selalu mengayomi masyarakat yang sebelumnya tidak berpihak kepadanya," tutup Muhammad Alimin Lurah Pagar Dewa.
BACA JUGA:MPP Seluma Segera Dilengkapi Fasilitas Balai Nikah Gratis
Untuk diketahui, peritiwa ini bermula saat sebagian masyarakat mengirimkan surat penolakan dan keberatan ketua RT pada juni 2024 lalu.
Menyikapi surat tersebut, Lurah Pagar Dewa membalas surat dengan pemberhentian sementara ketua RT dan surat perintah tugas untuk dapat segera diselesaikannya perkara tersebut.
(Imron)