Belum Miliki Alat Uji KIR, Dishub Tak Bisa Pungut Retribusi

Kamis 26-09-2019,10:30 WIB

BETVNEWS,- Dinas perhubungan kabupaten Bengkulu Tengah saat ini tidak dapat berbuat apa-apa terkait pemungutan retribusi kir pada kendaraan. Pasalnya semenjak kabupaten ini berdiri retribusi kir belum dapat dilakukan lantaran lokasi atau tempat serta alat uji kir yang belum dimiliki oleh dinas perhubungan. Dengan demikian retribusi kir tidak dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti diketahui, bahwa kabupaten ini merupakan wilayah perlintasan antar provinsi dan kabupaten. Oleh karena itu, retribusi kir merupakan potensi mendatangkan PAD yang cukup besar. Namun lantaran belum adanya regulasi dan alat serta lokasi pengujian surat kir, maka retribusi belum dapat diambil sehingga setiap tahunnya PAD dari retribusi kir ini nihil. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Tengah, Hendra Gusti mengatakan jika sebelumya dalam mengimplementasikan kir ini, pihaknya telah bekerja sama dengan dinas perhubungan Kota Bengkulu. Namun sayangnya,  lantaran adanya aturan baru  kerjasama ini pun terhenti. "Saat ini kita belum dapat berbuat apa-apa terkaut retribusi uji kir ini, lantaran regulasi aturan yang belum jelas dan peralatan yang belum dimiliki sama sekali. Kita juga tidak dapat menindak kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan termasuk surat kir. Terlebih lagi saat menggelar razia lantaran tidak memiliki dasar hukumnya," ungkapnya. Untuk diketahui dinas perhubungan saat ini tengah membenahi salah satu terminal yakni terminal Talang Pauh di kecamatan Pondok Kelapa. Kedepan terminal ini akan difungsikan  untuk memungut retribusi kendaraan angkutan juga akan menjadi lokasi pemeriksaan kelangkapan suratkir  kendaraan bagi kendaraan angkutan yang melintas. ( Ronal )

Tags :
Kategori :

Terkait