BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu (ESDM) menerapkan sustainable mining management (SMM) kepada para pelaku usaha pertambangan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Usaha di Bidang Pertambangan, Mineral, serta Batubara, memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses perizinan yang semula seluruh kewenangan berada di pusat kembali ke daerah.
BACA JUGA:Maling Motor Terekam CCTV di Tempat Biliard Kota Bengkulu, Korban Rugi Rp40 Juta
Perpres pada pokoknya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana menjelaskan, dalam upaya mengatasi tantangan yang dihadapi sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Bengkulu, Pemprov melalui Dinas ESDM akan merumuskan dan menerapkan inovasi Sustainable Mining Management (SMM).
BACA JUGA:Sri Astuti: Dani Hamdani Pelopor Sekolah Islam Terpadu di Provinsi Bengkulu
Inovasi SMM adalah sebuah pendekatan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan serta peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat setempat.
"SMM adalah inovasi Dinas ESDM sebagai sebuah pendekatan dalam pengelolaan aktivitas pertambangan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan serta peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat setempat," jelas Kadis ESDM Donni Swabuana.
Pendekatan ini menjamin bahwa operasi pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini dan mendatang.
Salah satu pilar utama dari Sustainable Mining Management (SMM) adalah kepastian hukum.
BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi Dana Bos MAN 2 Kepahiang Dilimpahkan ke PN Bengkulu
Oleh karena itu, saat ini Dinas ESDM sedang menyusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Serta Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam Dan Batuan di Provinsi Bengkulu.
Rancangan Peraturan Gubernur ini mencakup semua aspek pertambangan, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga pasca-penutupan tambang.
BACA JUGA:Sedang Asik Jogging, Motor Mahasiswa di Kota Bengkulu Digasak Maling