BENGKULU, BETVNEWS - Polres Seluma memastikan bahwa tidak ada tersangka tambahan terkait kasus pembacokan yang terjadi di Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
Hal ini berdasarkan pers rilis yang disampaikan oleh jajaran Polres Seluma Jumat 30 Agustus 2024 pagi tadi di Polres Seluma.
Setelah personel Polres Seluma menangkap tersangka JK (15) warga Kelurahan Bunga Mas merupakan tersangka pembacok dua orang warga dan dua orang polisi.
BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Belum Selesai Dibahas, Pemkab Seluma Koordinasi ke Kemendagri
BACA JUGA:Asam Urat Teratasi dengan Mengonsumsi Makanan Sehat, Cek 5 Daftarnya di Sini
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kabag Ops AKP Yudha Setiawan mengatakan bahwa saat ini JK sudah dilakukan penahanan guna proses hukum selanjutnya.
"Kasus pembacokan dengan korban dua orang warga dan dua anggota Polres Seluma saat dipastikan tidak ada lagi tambahan tersangka. Hanya ada dua tersangka, satu tersangka sudah meninggal. Serta tersangka JK sudah kami tahan," kata AKP Yudha.
Kabag Ops mengatakan, sebelumnya jajaran Polres Seluma sudah menetapkan DPO kepada tersangka JK.
Karena setelah peritiwa pembacokan JK langsung melarikan diri. Hingga akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat minggu lalu.
"Saat ini JK sudah mendekam di sel Mapolres Seluma guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.
BACA JUGA:Rohidin-Meriani Jalani Pemeriksaan Kesehatan sebagai Bakal Cagub dan Cawagub di RSMY Bengkulu
BACA JUGA:3.336 Pelamar Sudah Daftar CPNS di Seluma
Diketahui, JK bersama ayahnya Ardan (51) melakukan pembacokan kepada korban Mulyadi (53) dan Endi (31) warga Kelurahan Sembayat.
Serta dua personel Polres Seluma, yakni Ipda Bambang serta Bripda Sony Bintang Alfalah.
Dalam kejadian tersebut, tersangka Ardan tewas saat dilumpuhkan.