64.122 Anak di Kota Bengkulu Sudah Miliki KIA

Jumat 30-08-2024,18:23 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Hingga awal Agustus 2024 sebanyak 64.122 atau 56,5 persen anak di Kota Bengkulu telah memiliki kartu identitas anak (KIA).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Widodo.

Angka ini mendekati target nasional yaitu 60 persen.

Dan meski begitu Disdukcapil terus berupaya untuk meningkatkan penerbitan KIA untuk anak di Kota Bengkulu sehingga nantinya bisa melampaui target nasional.

BACA JUGA:7 Pejabat Bengkulu Utara Dilantik, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:7 Manfaat Daun Bawang yang Sayang Dilewatkan, Dipercaya Baik untuk Kesehatan Mata

"Upaya yang dilakukan salah satunya yaitu bekerjasama dengan tim penggerak PKK Kota Bengkulu sebab mereka memiliki anggota yang tersebar di tingkat kecamatan," kata Widodo, Jumat 30 Agustus 2024.

Tambah Widodo, Pihaknya juga terus berinovasi agar penerbitan KIA dengan nomor identitas kependudukan (NIK) dan akta kelahiran sama seperti ketika orang tua mengurus akta kelahiran untuk anak, maka Dukcapil Kota Bengkulu juga secara bersamaan akan menerbitkan KIA.

BACA JUGA:Tidak Ada Tersangka Tambahan dalam Kasus Pembacokan 2 Warga dan Anggota Polri di Seluma

BACA JUGA:Inilah 5 Minuman Sehat Rendah Purin, Bagus untuk Mengatasi Asam Urat, Punya Gejala Nyeri Sendi Wajib Coba

"Kami juga memberikan kemudahan yaitu dengan cara setiap orang yang mengurus KK, akan langsung kita terbitkan KIA untuk anaknya. Selain itu, kita juga bekerja sama dengan PAUD dan bidan atau rumah sakit, sehingga secara otomatis kita langsung dapat data dan langsung dicetak," tambahnya.

BACA JUGA:APBD Perubahan 2024 Belum Selesai Dibahas, Pemkab Seluma Koordinasi ke Kemendagri

BACA JUGA:Asam Urat Teratasi dengan Mengonsumsi Makanan Sehat, Cek 5 Daftarnya di Sini

Lanjut Widodo, persyaratan membuat KIA terdiri dari anak usia 0 hingga 4 tahun, orang tuanya mendaftarkan anak ke Dukcapil dengan menyertakan kartu keluarga (KK).

Kemudian, untuk anak kategori usia 5 hingga 17 tahun diperlukan foto copy akta kelahiran anak, KK Asli dan KTP asli orang tua serta pas foto anak.

Kategori :