Tambahnya, apabila kegiatan penebangan ini sudah dilakukan, pihak DLHK akan melakukan reboisasi atau penanaman kembali.
BACA JUGA:Setwan Matangkan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Bengkulu Utara 2024-2029
Namun, penanaman kembali diusahakan tidak dilakukan di sepanjang jalan tetapi di kawasan hutan lindung agar nantinya tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
(Imron)