BENGKULU, BETVNEWS - Sukatno Bakal Calon Wakil Walikota Bengkulu yang berpasangan dengan Kader PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Dani Hamdani, mengunjungi Ketua keluarga kerukunan Tabot atau KKT Bengkulu, Achmad Syafril dikediamannya pada Selasa 10 September 2024.
Dalam pertemuan singkat tersebut, Sukatno meminta restu dari salah satu tokoh budaya untuk maju pada Pilkada serentak tanggal 27 November mendatang.
"Alhamdulillah hari ini (Selasa, red) saya sowan dengan sesepuh Tabot Bengkulu, pak Syafril, sebagai sesepuh Tabot kami minta doa restunya, karena kita punya visi dan misi untuk membangun kota dengan lebih baik tentunya, terutama seni budaya insyaallah akan kita kembangkan bersama keluarga kerukunan tabot dan pak Syafril bersama- sama nanti Insya Allah," kata Sukatno.
Kedatangan Sukatno disambu positif Achmad Syafril atau yang lebih akrab disapa Mamu.
BACA JUGA:8 Manfaat Bunga Kembang Sepatu untuk Kesehatan, Nomor 6 Turunkan Resiko Kanker
BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka di Provinsi Bengkulu Capai 99 Persen
"Ya kami tentunya merestui langkah Dani Hamdani dan Sukatno ini," kata Syafril.
Syafril berharap kepada pasangan tersebut untuk memperhatikan dan mendengar aspirasi dari warga kota Bengkulu.
Serta saran dari para ahli terkait dengan penataan Kota Bengkulu yang menurut nya perlu diperbaiki, guna menjaga sejarah yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perumahan Subsidi
BACA JUGA:Atasi Kulit Kusam dengan Rutin Lakukan 6 Kebiasaan Ini di Kehidupan Sehari-hari, Apa Saja?
"Saya berharap mereka dapat mendengar aspirasi masyarakat kota, dan juga mau memperhatikan usul atau saran, atau konsep dari para ahli, dan juga budaya dan sejarah, jangan sampai kita ini diacak-acak," sambungnya.
Dirinya dan keluarga tabot lainnya tentu akan mendukung penuh pasangan yang benar-benar akan melestarikan budaya Bengkulu.
BACA JUGA:Rutinitas Malam Bikin Kulit Cerah dan Glowing di Pagi Hari, Cek 4 Kebiasaan Ini
BACA JUGA:177 Kades se-Kabupaten Seluma Dikukuhkan Besok, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun