Kemenag Kaur Ajukan 1.000 Buku Nikah Format Baru, Versi Lama Akan Ditarik Kembali

Sabtu 14-09-2024,10:03 WIB
Reporter : Dedi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur akan meluncurkan format buku nikah dan duplikat buku nikah pada bulan Oktober 2024 mendatang. 

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) No 5 Tahun 2024 tentang perubahan format buku nikah dan duplikat buku nikah. 

BACA JUGA:Dorong Peningkatan Produksi UMKM di Benteng, Universitas Terbuka Berikan Hibah Barang Produksi

Berdasarkan SE dari Kemenag RI tersebut, Kantor Kemenag Kabupaten Kaur melalui Kemenag Provinsi Bengkulu telah mengajukan permintaan sebanyak 1.000 buku nikah baru, sesuai jumlah kebutuhan yang ada. 

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur Muhammad Soleh melalui Kasi Bimas Islam Wislansyah menyampaikan, jika pengajuan buku nikah yang baru telah tiba pihaknya akan segera membagikan kepada masing-masing Kepala Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:24 Paguyuban Jaranan Seluma Deklarasikan Kemenangan Erwin Octavian - Jonaidi, SP

"Sesuai SE dari Kemenag RI tersebut, berdasarkan jumlah kebutuhan di masing-masing KUA kami telah mengajukan 1.000 buku nikah yang menggunakan format baru. Ketika telah sampai di Kabupaten Kaur kita akan langsung bagikan ke KUA," ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Kaur. 

BACA JUGA:Penyelenggara Negara dan ASN Terlibat Politik Praktis, Siap-siap Ancaman Sanksi

Adapun untuk stok buku nikah yang masih menggunakan format lama dan belum terpakai, akan ditarik ulang sebagai barang bukti dan dimusnahkan nantinya.

BACA JUGA:Tagihan PBB Tol HKI Senilai Rp5,1 Miliar Belum Dibayar ke Pemkab Bengkulu Tengah

"Nah untuk stok buku nikah yang lama nanti kita informasikan kepada seluruh KUA agar mengembalikan ke Kemenag sebagai barang bukti untuk kita musnahkan nanti," kata Wislansyah.

(Dedi) 

Kategori :