BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Hendri Arianda mengatakan, penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Seluma akan dilaksanakan di tanggal 22 September 2024.
Namun, sebelum melakukan penetapan paslon, KPU Seluma terlebih dahulu akan melakukan tahapan-tahapan seperti verifikasi berkas hasil perbaikan dan pleno daftar pemilih tetap (DPT), yang rencananya akan dilakukan tanggal 19 September ini.
BACA JUGA:Perilaku LGBT Menjadi Penyumbang Terbesar Kasus HIV/AIDS di Provinsi Bengkulu
"Sebelum pentepan paslon, kita lakukan pleno DPT terlebih dahulu, usai itu tanggal 22 Pleno Penetapan calon bupati dan wakil bupati," sampai Ketua KPU Seluma, Hendri Arianda .
BACA JUGA:3 Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Seluma Memasuki Masa Pensiun Jelang Pilkada 2024
Lanjutnya, setelah peserta Pilkada ditetapkan, selanjutnya dilaksanakan pengundian nomor pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti kompetisi.
"Nah di tanggal 23 September pengunduian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," lanjutnya.
BACA JUGA:Bengkulu Jadi Tuan Rumah Rakornas Literasi 2024, 13 Kementerian Dipastikan Hadir
Setelah itu, tahapan Pilkada selnjutnya yaitu masa kampanye terhitung mulai tanggal 25 September sampai 23 November.
Lalu pembersihan APK sampai tanggal 26 November, sedangkan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Dukung Muhammadiyah Terlibat Pengelolaan Tambang dengan Prinsip Berkeadilan
Adapun yang resmi mendaftar dan mengikuti kontestasi pada Pilkada 2024 diikuti 2 pasang calon yakni Erwin Ocatvian-Jonaidi SP dan Teddy Rahman-Gustianto.
(Jul)