BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polda Bengkulu Gencarkan Patroli Konten Hoaks di Media Sosial
Ekspose ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk terus meningkatkan keadilan yang lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan anak dan kasus-kasus ringan yang memenuhi syarat untuk Restorative Justice.
"Langkah ini diambil sebagai upaya Kejaksaan untuk meningkatkan keadilan yang lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan perkara, khususnya yang melibatkan anak," Jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H.,
(Imron)