Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ekspose Perkara Restorative Justice dari 3 Kejari

Selasa 17-09-2024,17:08 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum melakukan ekspose terkait penerapan Restorative Justice (RJ) di 3 Kejaksaan Negeri secara virtual kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).

Dalam ekspose ini, kasus-kasus yang diajukan untuk Restorative Justice berasal dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Layanan Perpustakaan Keliling Disambut Antusias Oleh Pelajar di Kota Bengkulu

Berikut adalah rincian kasus-kasus tersebut:

1. Kejaksaan Negeri Bengkulu

Nama Tersangka: Rahmat Alyus Saputra Als Alyus Bin Idham Khaliq

Pasal yang Disangkakan: Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA JUGA:Kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Tunggu Keputusan DPP Partai Golkar

2. Kejaksaan Negeri Kepahiang

Nama Tersangka: Nandar Eka Nugraha Bin Sudarosno

Pasal yang Disangkakan: Pasal 310 (4) dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:KPU Seluma Minta Paslon Bupati-Wakil Bupati Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

3. Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara

Nama Tersangka: Paino Bin Kasian (Alm)

Pasal yang Disangkakan: Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Setelah melalui proses pertimbangan, pengajuan Restorative Justice untuk ketiga kasus ini disetujui. Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mengedepankan keadilan restoratif, sebagai bentuk penyelesaian perkara yang lebih berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi, tanpa mengabaikan hak-hak korban.

Kategori :