Saat inilah pelamar dapat melakukan sanggahan, waktu yang diberikan untuk menyanggah selama 3 hari setelah pengumuman selesksi keluar. Sanggahan hanya dapat dilakukan jika kesalahan verifikasi berasal dari Instansi.
BACA JUGA:Kasus Asusila Dunia Pendidikan Kota Bengkulu Terulang, Oknum Guru PPPK Ditangkap
BACA JUGA:9 Manfaat Jeruk Nipis untuk Kesehatan, Nomor 7 Bantu Atasi Gangguan Pernapasan, Cek yang Lain
Menyanggah dilakukan bukan untuk mengubah dokumen atau memperbaiki kesalahan yang berasal dari pelamar, namun sebagai bentuk konfirmasi bahwah pihak instansi melakukan penilaian yang tidak tepat. Sayangnya pelamar hanya bisa mengajukan sanggahan sebanyak 1 kali saja.
Selanjutnya, bagaimana Cara Melakukan Sanggahan?
Apabila terdapat kesalahan penilaian dari instansi kamu dapat langsung mengajukan sanggahan, caranya cukup mudah hanya dengan beberapa langkah saja.
Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
--(Sumber foto: Web/Bkn.co.id)
1. Melalui Link https://sscasn.bkn.go.id
2. Masuk menggunakan NIK dan Password yang sudah dibuat.
3. Pilih menu sanggahan.
4. Jabarkan alasan melakukan sanggah dengan jelas.
BACA JUGA:6 Manfaat Buah Kedondong bagi Kesehatan Tubuh, Dipercaya Dapat Menjadi Obat Batuk
Dengan begitu sanggahan pelamar akan diproses, pihak instansi wajib melakukan verifikasi kembali dokumen persyaratan yang telah pelamar unggah.
Pelamar diharapkan terus memantau laman sscasn.bkn.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai sanggahan yang telah diajukan.