BETVNEWS,- Inspektorat Bengkulu Utara telah menyelesaikan audit investigasi terhadap pelakasanaan dana desa Taba Kelintang, kecamatan Batik, dimana dari hasil audit ditemukan kerugian negara ratusan juta.
Suharto Handyani Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara menyampaikan, hasil audit telah disampaikan kepada kepala desa Taba Kelintang, namun ia enggan menyebutkan rincian hasil audit tersebut karena masih ada tenggang waktu untuk pengembalian kerugian negara tersebut.
"Hasilnya sudah kita sampaikan kepada kades yang bersangkutan, jumlahnya seratus juta lebih," sampai Suharto
Suharto menambahkan, menurut ketentuan yang berlaku, kepala desa taba kelintang memeliki waktu pembayaran kerugian negara tersbut selama 60 hari setelah hasil audit disampaikan.namun jika dalam waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut maka akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri.
"Waktunya 60 hari setelah hasil audit disampaikan, jika tidak mampu mengembalikan maka akan kita serahkan ke kajari, imbuh suharto
Untuk diketahui, sebelumnya kepala desa taba kelintang dilaporkan oleh warga desa setempat, terkait penggunaan dana desa tahun 2018 dalam program pembangunan wc gratis untuk warga.
(Doni Andaresta)