Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Bengkulu Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis 19-09-2024,15:57 WIB
Reporter : Ria Sofyan
Editor : Ria Sofyan

Menanggapi putusan tersebut, kedua belah pihak yakni JPU Bengkulu Selatan, Indah Budi Yanti dan terdakwa sepakat untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan apakah akan melanjutkan untuk banding atau tidak. 

"Kami masih pikir-pikir yang mulia untuk 7 hari kedepan," ujar kedua belah pihak.

Tags :
Kategori :

Terkait