Menanggapi putusan tersebut, kedua belah pihak yakni JPU Bengkulu Selatan, Indah Budi Yanti dan terdakwa sepakat untuk pikir-pikir selama 7 hari kedepan apakah akan melanjutkan untuk banding atau tidak.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia untuk 7 hari kedepan," ujar kedua belah pihak.