BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menyebut, ada sejumlah titik di ruang terbuka hijau (RTH) yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pada Pilkada 2024.
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017.
BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolda Bengkulu Sampaikan Pentingnya Teladani Sifat Rasulullah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan mengatakan, ada 2 jenis titik media reklame yang diatur, yaitu yang sifatnya permanen dan non-permanen.
Titik media permanen adalah yang telah mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup diperbolehkan untuk dipasang di bahu jalan.
BACA JUGA:Maraknya Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polresta Bengkulu Gencar Lakukan Patroli Rutin
Sementara itu, titik media non-permanen dilarang dipasang di ruang terbuka hijau (RTH) seperti di badan jalan, median jalan, dan pulau jalan.
Larangan lokasi pemasangan APK lainnya secara umum yaitu mencakup tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat layanan Kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
BACA JUGA:Kembangkan Pertanian Nasional, Gubernur Rohidin Kumpulkan Penyuluh Pertanian se-Provinsi Bengkulu
"Kita bekerja sesuai Perda no 11 tahun 2017 tentang ruang terbuka hijau dan Perwal no 50 tahun 2017 tentang penyelengaraan reklame. Di situ sudah termaktub dimana titik-titik yang boleh menjadi tempat pemasangan APK dan APS," Kata Riduan, Rabu 18 September 2024.
BACA JUGA:KPU: Jumlah DPT di Kaur untuk Pilkada Serentak 2024 Berkurang
Tambah Riduan, pihaknya juga ingin menjaga estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.
Sehingga APK dan APS yang terbuat dari media non-permanen, seperti yang terbuat dari kayu, dianggap tidak cukup kuat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
BACA JUGA:Ombudsman Soroti Pemanfaatan Penerima Beasiswa KIP untuk Dukungan Cakada di Pilkada Bengkulu
Oleh karena itu, pemasangan alat peraga kampanye harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak mengganggu arus lalu lintas.