BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 930 Anggoga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditambah menjadi 8 tahun.
Prosesi pengukuhan masa jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, di Gor Ampar Gading pada Jumat 20 September 2024.
Perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat UU Nomor 3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Lembut dan Lumer di Mulut! Yuk Buat Aneka Es Krim dari Buah Stroberi, Ini Resepnya
Perpanjangan masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutanya Bupati mengucapkan selamat terhadap seluruh anggota BPD yang baru saja dikukuhkan.
Ia juga menyampaikan, BPD ini mempunyai peran penting dalam mengawal aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kepala desa.
Dengan itu pentingnya kolaborasi dan sinergi setiap anggota BPD dengan Pemerintah Desa, demi kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA:Punya Bekas Jerawat di Wajah? Ini 3 Cara Menggunakan Stroberi untuk Mengatasi Flek Hitam
BACA JUGA:6 Rekomendasi Facial Wash untuk Kulit Kusam, Ada Cetaphil hingga Hada Labo
"Kepada BPD yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, saya ucapkan selamat bertugas. Senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemdes, sehingga pelaksanaan pembagunan di desa dapat berjalan dengan baik," kata Erwin Octavian.
Bupati juga berpesan, menjelang Pilkada ini agar kiranya BPD dapat menjaga kondusifitas di desa jangan sampai ada masyarakat yang terpecah belah.
Apalagi BPD juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan dan mempertahankan kerukunan warga.
BACA JUGA:Stroberi Berkhasiat untuk Kulit Wajah, Bantu Atasi Jerawat, Begini Cara Menggunakannya