Curi Uang dan HP Tetangga, Remaja di Kaur Terancam Hukuman 5 Tahun

Jumat 20-09-2024,14:13 WIB
Reporter : Dedi Taguk
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan seorang remaja berinisial K-P (16) warga Kabupaten Kaur.

Tersangka diamankan atas dugaan pencurian uang tunai dan handphone milik H-F di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur pada 18 September 2024 lalu.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda melalui KBO Reskrim IPTU Aldino Murullah menyampaikan, tersangka berhasil diamankan pada kemarin Kamis 19 September 2024.

BACA JUGA:Terbanyak di Kecamatan Selebar, DPT untuk Pilkada Kota Bengkulu Sebanyak 276.623 Pemilih

BACA JUGA:Ini 8 Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Mental, Ampuh Kurangi Stres

Hasil penyelidikan KP beraksi dengan seorang temannya berinisial RO (20) yang saat ini masuk Data Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Kaur.

IPTU Aldino Murullah menjelaskan selain mengamankan tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Handphone, sebuah dompet, dan satu toples tempat pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp4 juta yang berhasil diambil.

BACA JUGA:Bingung Mau Buat Camilan Apa untuk Santai? Ini 4 Resep Aneka Cookies Stroberi, Cocok Jadi Teman Minum Teh

BACA JUGA:Bupati Erwin Kukuhkan Masa Jabatan 930 Anggota BPD di Seluma Jadi 8 Tahun

"Selain mengamankan tersangka kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan aksi para pelaku dan kita juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur," kata Iptu Aldino, Jumat 20 September 2024.

Akibatnya perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Punya Bekas Jerawat di Wajah? Ini 3 Cara Menggunakan Stroberi untuk Mengatasi Flek Hitam

BACA JUGA:6 Rekomendasi Facial Wash untuk Kulit Kusam, Ada Cetaphil hingga Hada Labo

"Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun," sambungnya.

Kategori :