BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Faham Syah, memberikan tanggapan terkait laporan mengenai kepala desa (Kades) yang diduga menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur.
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemawasbi) Bengkulu pada Kamis 19 September 2024.
"Laporan ini baru disampaikan ke Bawaslu, yang melibatkan beberapa orang dari Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) yang diduga memberikan dukungan kepada calon tertentu. Kami akan meneliti apa yang dipersoalkan dan jenis pelanggarannya sebelum dibahas lebih lanjut," ujar Faham Syah pada Jumat, 20 September 2024.
BACA JUGA:Selain Infeksi H Pylori, Ini Penyebab Sering Sendawa yang Jarang Diketahui
BACA JUGA:Mengandung Omega-3 Tinggi, Ini 7 Manfaat Mengonsumsi Ikan Salmon Bagi Kesehatan
Faham menjelaskan bahwa laporan akan didaftarkan setelah memenuhi syarat formulir dan materi. Setelah itu, proses klarifikasi dan pemanggilan akan dilakukan.
"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, Bawaslu akan merekomendasikan sanksi kepada bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
BACA JUGA:Cooling System Jelang Pilkada, Polda Bengkulu Coffee Morning dan Olahraga Bersama Insan Pers
BACA JUGA:Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terulang, Ayah Tiri di Kota Bengkulu Diringkus Polisi
Ia menegaskan bahwa sanksi terberat dapat berupa pemberhentian, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Selain itu, pelanggaran terhadap UU Pemilu dapat dikenakan hukuman penjara.
"Jika terbukti melanggar, hasil pemeriksaan dapat diserahkan kepada bupati untuk pemberian sanksi. Jika juga melanggar UU Pemilu, sanksinya bisa lebih berat secara pidana," ungkapnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Bengkulu Tengah Serahkan SK Pensiun Rachmat Riyanto: Terima Kasih Pengabdiannya
BACA JUGA:Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terulang, Ayah Tiri di Kota Bengkulu Diringkus Polisi
Berikut regulasi yang melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 29 huruf g, dinyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Pasal 29 huruf j juga melarang kepala desa untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Selain itu, terdapat aturan lebih spesifik dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015.