662 Warga Binaan Lapas Kelas II A Terima Remisi Idul Fitri, 2 Diantaranya Bebas

Pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan di lapas kelas IIA Bengkulu.--(Sumber Foto: Angga/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menerima remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Hari Raya Idul Fitri.
Penyerahan secara simbolis remisi ini sendiri telah dilaksanakan pada Jumat 2025 yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dimana sebanyak 156.312 Narapidana dan anak binaan Pemasyarakatan beragama Islam di seluruh Indonesia menerima remisi tersebut.
Teruntuk di Lapas Bengkulu, dari 662 Narapidana, sebanyak 660 Narapidana menerima remisi RK I atau pengurangan sebagian hukuman penjara. Dan sebanyak 2 Narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas yang dimana semua yang bebas itu merupakan Narapidana kasus Pidana Umum (Pidum) pencurian.
"Dari 820 WBP di Lapas Bengkulu dan 647 usulan,yang mendapatkan remisi 662, 2 diantaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas," sampai Kepala Lapas (Kalapas) Bengkulu, Yuniarto, Senin 31 Maret 2025.
BACA JUGA:Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II A Laksanakan Salat Idul Fitri, Ini Jadwal Kunjungan Keluarga
Kemudian ditambahkan Kalapas, pemberian remisi inj bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi penerintag terhadap warga bibaan tang menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
"Banyaknya narapidana yang menerima remisi ini, merupakan sebagai bentuk keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan dalam membinan tahanan nya. Semoga yang mendapatkan remisi ini dapat mempertahankan perilaku baiknya agar dipercaya oleh masyarakat setelah bebas nantinya," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: