BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur perangkat desa.
Dalam masa kampanye, ASN dan perangkat desa dilarang terlibat secara aktif dalam mendukung salah satu calon, baik melalui gestur maupun simbol-simbol politik.
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berakibat pada konsekuensi hukum, termasuk sanksi pidana.
"Kalau hanya sekedar hadir boleh. Tetapi terlibat dalam kampanye dengan cara yang menunjukkan dukungan, bisa berujung pada proses hukum. Apa lagi menggunakan pakai dinas dan fasilitas pemerintahannya," ujar Eko pada Jumat 27 September 2024.
BACA JUGA:2 Mobil Ringesk Tertimpa Pohon Setinggi 15 Meter di Kawasan Dekat PTPN VII Padang Pelawi
BACA JUGA:5 Aroma Ini Sangat Dibenci oleh Tikus, Gunakan untuk Halau Mereka dari Rumah!
Bawaslu akan mulai melakukan pengawasan ketat selama masa kampanye.
Mereka memiliki wewenang untuk menilai dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN atau kepala desa.
"Jika ada indikasi keterlibatan ASN, kami akan melakukan klarifikasi dengan memanggil saksi dan melakukan pemeriksaan," lanjut Eko.
BACA JUGA:Kulit Makin Sehat dan Awet Muda, Cek Manfaat Salad Buah Lainnya di Sini
BACA JUGA:Dana Kampanye Pilgub Bengkulu Dibatasi Maksimal Rp30 Miliar
Penting untuk dicatat, ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan bahwa perangkat desa juga harus mematuhi prinsip netralitas selama pemilu.
Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan Gakumdu yakni pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan pelaksanaan pemantauan berlangsung secara efektif dan pelanggaran dapat ditindak dengan cepat.
BACA JUGA:Awas! Ini 3 Bahaya Tikus yang Perlu Kamu Ketahui, Bisa Bikin Makanan Terkontaminasi
BACA JUGA:Pertengahan Oktober Pemkot Bengkulu Gelar Bazar UMKM, Masyarakat Akan Dibantu Daftarkan Usaha