Masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan kampanye, serta melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Eko menjelaskan bahwa tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan proses pemilihan berlangsung dengan adil, bersih, dan transparan.
"Kami ingin agar ASN dan aparatur desa dapat menjalankan tugas pelayanan publik mereka tanpa intervensi politik. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah," terangnya.
BACA JUGA:7 Manfaat Buah Salak untuk Kesehatan, Nomor 2 Bantu Kontrol Kadar Asam Urat, Cek yang Lain
BACA JUGA:Gangster Teror Masyarakat, Polresta Bengkulu Nyatakan Siap Perangi Aksi Premanisme
Bawaslu berharap Pilkada 2024 di Bengkulu dapat berlangsung aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang seharusnya netral.
"Kami berkomitmen untuk mengedukasi ASN dan masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas pemilu. Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.