BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menggratiskan pendaftaran merek dagang untuk 1.000 pelaku UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, tujuan dari program ini adalah memberikan perlindungan hukum bagi pemilik usaha.
BACA JUGA:Teror Binatang Buas di Seluma Berlanjut, 4 Hewan Ternak Milik Warga Lubuk Lagan Ditemukan Mati
Dengan memiliki merek yang terdaftar, pelaku UMKM dapat menghindari potensi sengketa merek dan mencegah plagiat produk oleh pihak lain.
Selain itu, pelaku UMKM akan memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut untuk melindungi produk mereka dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Sehinga merek dagang suatu usaha tidak hanya berfungsi sebagai alat branding saja.
BACA JUGA:Ini Respons Dewan Terkait Rencana Kenaikan TPP ASN Pemprov Bengkulu
"Hingga saat ini, sudah 136 UMKM yang sudah mendaftar dan yang sudah diproses paten ada 76 UMKM dan pendaftran dibuka hingga 15 Oktober 2024. Tujuan kita adalah membantu UMKM agar ketika mereknya sudah terkenal tidak diambil orang lain," kata Eddyson.
Tambah Eddyson, dirinya mengimbau agar pelaku UMKM di Kota Bengkulu dapat mengajukan pendaftaran merek mereka melalui Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA:Tidak Terima Ditegur, 3 Pemuda Keroyok Pria di Kota Bengkulu hingga Luka Berat
Upaya ini diharapkan dapat mendorong UMKM di Bengkulu untuk semakin berkembang dan bersaing di pasar.
"Pemerintah Kota Bengkulu akan fasilitasi pencatatan merek secara gratis. jika UMKM mendaftar secara mandiri melalui Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, biaya pencatatan bisa menncapai Rp500 ribu untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp1,8 juta untuk kategori umum," tambahnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembacokan 2 Petani Kopi dan Anggota Polres Seluma Divonis 12 Bulan Penjara
Lanjut Edyson, pendaftaran merek akan digratiskan bagi pelaku UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Sementara untuk persyaratan yang harus dilengkapi guna mendaftar yaitu UMKM tersebut harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki logo dan merek (brand) yang akan didaftarkan, dan memastikan merek (brand) tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pusat data HAKI.