KPU Seluma Fasilitasi Pengadaan APK Paslon Peserta Pilkada 2024

Minggu 29-09-2024,17:37 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

Dengan catatan spanduk yang dicetak nanti tetap desain yang sudah ditetapkan oleh KPU memuat visi dan misi Paslon. 

"Untuk spanduk yang difasilitasi sebanyak 202 sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan. Paslon tetap masih bisa menambah maksimal 200 persen," sambung Yefrizal.

BACA JUGA:Jadikan Pembersih Wajah! Ini 5 Cara Ampuh Hilangkan Keriput dengan Cuka Apel

Kemudian Yefrizal menyampaikan untuk APK berjenis baliho dan spanduk dapat dipasang sesuai ketentuan zona hijau dan juga harus memiliki izin pemilik tanah secara tertulis. 

"Kami akan pasang apabila ada izin tertulis dari pemilik tanah. Kemudian apabila ada yang merusak APK bisa dipidana kalau ketahuan orangnya," ujarnya. 

BACA JUGA:Pecinta Pedas Wajib Tahu! Ini 5 Manfaat Cabai Rawit untuk Kesehatan

Pemberian fasilitas ini sesuai PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.

(Jul) 

Kategori :