BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dalam waktu dekat ini segera akan memasang spanduk alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang sudah ditetapkan akan maju pada Pilkada Seluma.
Dalam hal ini, KPU akan memfasilitasi spanduk bahkan baliho APK paslon sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang, 5 Saksi Bongkar Adanya SPJ Fiktif
Dimana setiap satu paslon akan diberikan 202 buah spanduk yang akan dipasang di setiap desa dan kelurahan.
Selain itu, ada lima buah baliho besar akan dipasang di setiap kecamatan untuk masing-masing paslon.
BACA JUGA:Jumlah Wisatawan di Taman Pantai Berkas Menurun, Pengelola Minta Perbaikan Fasilitas
Spanduk dan baliho kampanye ini difasilitasi oleh KPU Seluma sesuai ketentuan.
Apabila melebih jumlah yang ditentukan, maka nantinya akan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma.
Aturan tentang pemasangan APK diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Sedangkan pedoman teknis pelaksanaan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pesona Kampung Jambu Agrefi: Wisata Edukasi dan Petik Buah di Kota Bengkulu
"Untuk baliho masing-masing calon dengan ukuran 3x5 meter ada 5 buah yang akan difasilitasi oleh KPU di setiap kecamatan. Kemudian sesuai dengan ketentuan masing-masing Paslon bisa menambah sendiri maksimal 200 persen," ujar anggota KPU Seluma Divisi Sosialidasi, Yefrizan.
BACA JUGA:Vaksinasi Rabies Gratis Digelar Besok di Kantor DKPP Kota Bengkulu, Tersedia 500 Dosis
Kemudian untuk spanduk, KPU memfasilitasi satu desa dan kelurahan satu lembar dengan ukuran 6x1 meter.
Kemudian masing-masing Paslon juga diberikan ruang apabila hendak menambah maksimal 200 persen.
BACA JUGA:Binatang Buas Mangsa Ternak Warga Seluma Barat, BKSDA Segera Pasang Kamera dan Perangkap