Sengketa Lahan dengan Pelindo Memanas, Warga Sumber Jaya Resmi Ajukan Banding
Sengketa Lahan dengan Pelindo Memanas, Warga Sumber Jaya Resmi Ajukan Banding--(Sumber Foto: Tiyo/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS– Konflik agraria antara warga Kelurahan Sumber Jaya dengan PT Pelindo II Regional BENGKULU memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Negeri (PN) BENGKULU memenangkan gugatan pihak perusahaan terhadap 24 Kepala Keluarga (KK), warga kini resmi menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
Langkah ini diambil lantaran masyarakat mencium adanya kejanggalan substansial dalam berkas gugatan yang diajukan pihak Pelindo, terutama terkait keabsahan objek lahan yang menjadi sengketa.
Kuasa hukum masyarakat, Inza Saputera, mengungkapkan bahwa sengketa yang bergulir sejak 2022 ini mengandung dugaan kekeliruan dalam pertimbangan hakim. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketidaksesuaian lokasi antara dokumen sertifikat dan fakta di lapangan.
“Dasar banding kami sangat kuat. Ada dugaan kekeliruan dalam putusan sebelumnya, terutama mengenai objek lahan. Sertifikat yang diajukan Pelindo tercatat berada di Kelurahan Teluk Sepang, sedangkan lahan yang disengketakan secara administratif masuk wilayah Kelurahan Sumber Jaya,” tegas Inza.
BACA JUGA:Ratusan Calon Manajer KopDes Merah Putih Antre Uji Kesehatan Jiwa di RSKJ Bengkulu
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Bengkulu, Korban Asal Lampung Laporkan Kernet ke Polisi
Inza menambahkan, perbedaan lokasi dokumen tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Ia menilai putusan tingkat pertama cenderung hanya mengakomodasi rencana pengembangan kawasan pelabuhan, tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan hak atas tempat tinggal warga yang telah bermukim puluhan tahun di lokasi tersebut.
“Ini yang kami nilai sebagai kejanggalan fatal dan perlu diuji kembali di tingkat banding demi keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain, perwakilan nelayan setempat, Hamdani, menyatakan bahwa masyarakat pada dasarnya menginginkan solusi yang lebih humanis. Meskipun proses hukum terus berjalan, pihaknya tetap membuka diri terhadap jalur mediasi yang tidak merugikan hak-hak warga.
BACA JUGA:Dedy Wahyudi Lepas 1.231 Calon Jemaah Haji Kota Bengkulu, Bekali Seragam Batik Besurek Gratis
BACA JUGA:Saringan Ketat Paskibraka Bengkulu Selatan, 10 Peserta Langsung Tereliminasi di Hari Pertama
“Kami sangat berharap ada solusi terbaik yang damai. Mediasi yang adil tentu lebih baik daripada konflik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial lebih luas bagi warga nelayan,” ujar Hamdani.
Saat ini, masyarakat Sumber Jaya tengah menunggu proses administrasi banding sembari berharap adanya kepastian hukum yang mampu melindungi hak hidup warga di tengah ekspansi kawasan industri pelabuhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

