BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu melalui aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA), jumlah honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terdaftar di BKN RI mencapai 4.813 orang, dengan masa kerja terhitung sejak tahun 2022.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika, menyebutkan bahwa jumlah tersebut belum termasuk Non-ASN yang masih dalam proses verifikasi dan validasi (verval), yang diperkirakan sekitar 4.000 orang. Sehingga diperkirakan secara keseluruhan ada 8 ribu lebih tenaga honorer di lingkup Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Polling Melalui WhatsApp, Pasangan Rohidin-Meriani Unggul dari Helmi-Mian
"Non-ASN di Provinsi Bengkulu terbagi dalam dua kelompok. Pertama, yang sudah terdaftar di database BKN pada tahun 2022, sebanyak 4.813 orang. Selisih hingga Agustus 2024, diperkirakan ada lebih dari 4.000 Non-ASN yang belum terdata di database BKN," ujarnya.
Sementara itu, untuk seleksi PPPK Provinsi Bengkulu tahun 2024, kuota yang disetujui BKN hanya berjumlah 600 formasi, dengan rincian 400 untuk tenaga guru, 100 untuk tenaga kesehatan, dan 100 untuk tenaga teknis.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi PPPK di Tahun Ini, Terbanyak Tenaga Teknis
Merujuk pada petunjuk teknis dan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi akan dibatasi pada empat kategori Non-ASN.
Prioritas diberikan kepada P1, Non-ASN Kategori II, Non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN tetapi telah bekerja secara terus menerus selama dua tahun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Masyarakat Desa Talang Sebaris Antusias Sambut Program TMMD ke-122
"Seleksi PPPK tahun 2024 memang berbeda dari tahun sebelumnya, dengan empat kriteria yang akan mengikuti seleksi, yaitu P1, K2, dan Non-ASN yang terdaftar serta yang telah bekerja terus menerus selama dua tahun di OPD," jelas Sri Hartika.
Untuk masing-masing kriteria, P1 adalah Non-ASN yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK tetapi belum diangkat, sedangkan K2 terdiri dari honorer yang memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, berjumlah 64 orang.
Sebelumnya juga disampaikan bahwa untuk Non-ASN dengan dua kriteria ini, kemungkinan tidak perlu mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT), tetapi tetap harus melengkapi berkas yang diperlukan untuk pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku.
(Ilham)