Polresta Bengkulu Larang Masyarakat Pakai Mobil Bak Terbuka ke Lokasi Wisata

Polresta Bengkulu Larang Masyarakat Pakai Mobil Bak Terbuka ke Lokasi Wisata--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Polresta BENGKULU mengimbau masyarakat yang berkunjung ke kawasan wisata di Kota BENGKULU agar tidak menggunakan mobil pick up atau bak terbuka sebagai sarana transportasi selama libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, menegaskan bahwa penggunaan mobil pikap untuk mengangkut penumpang sangat berbahaya dan penuh risiko. Jika imbauan tidak didengarkan pidana penjara menanti.
"Apapun alasannya, penggunaan mobil bak terbuka sebagai angkutan penumpang tetap dilarang karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, taatilah peraturan dan gunakan kendaraan yang lebih aman untuk berwisata, pidana penjara menanti jika imbauan kami tidak di dengarkan," ujar IPTU Endang Sudrajat, Selasa 01 April 2025.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Pantau Pendistribusian BBM di Sela Open House di Kediaman Rumah Pribadi
BACA JUGA:Tutorial Cara Klaim Saldo DANA Gratis, Hanya 4 Langkah Langsung Cair ke Dompet Digital
Menurutnya, banyak kasus kecelakaan terjadi akibat mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang, seperti penumpang terjatuh atau kendaraan terbalik. Hal ini disebabkan oleh desain kendaraan yang tidak diperuntukkan bagi penumpang.
"Ini untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat sendiri, karena banyak kejadian yang membahayakan dari penggunaan mobil pick up terbuka yang mengangkut orang," tegas Endang.
Lanjut Kasi Humas, Pihaknya juga akan melakukan pemantauan guna memastikan tidak ada kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang.
BACA JUGA:2 Wisatawan Asal Kota Bengkulu Tewas Tenggelam di Curug Cay
BACA JUGA:Satlantas Polres Seluma Akan Tilang Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang Saat Berpergian
"Kami akan melakukan pemantauan dan patroli keliling untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan bak mobil terbuka di wilayah Kota Bengkulu," Kata Endang.
Jika ada pengendara yang tetap melanggar aturan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 303 yang mengatur larangan penggunaan mobil barang untuk mengangkut orang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 137 Ayat 4 Huruf A, B, dan C.
Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: