Paslon Pilbup Seluma Boleh Beri Barang kepada Masyarakat Saat Kampanye, Maksimal Senilai Rp100 Ribu

Rabu 02-10-2024,18:37 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mengatakan, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati boleh menggunakan bahan kampanye berupa barang untuk diberikan kepada masyarakat.

Seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar 10x5 CM, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

BACA JUGA:Mobil Milik Pengemudi Taksi Online di Kota Bengkulu Disatroni Maling, Uang Hasil Jerih Payah Raib

"Untuk bahan kampanye seperti penutup kepala dan lainnya dikonversikan paling banyak Rp100 ribu. Serta tidak boleh lebih nilainya dari Rp 100 ribu," ujar Yefrizal, Ketua KPU Seluma, Rabu 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:6 Minuman Sehat yang Sayang Dilewatkan, Sebelum Tidur di Malam Hari Coba Konsumsi Ini

Di dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, para paslon dibolehkan memberikan souvenir saat kampanye dengan syarat jika diuangkan tidak lebih dari Rp100 ribu.

Diketahui nilai ini lebih besar di saat Pileg dan Pilpres lalu yang hanya Rp50 ribu. 

"Jadi paslon, tim sukses, tim kampanye, partai politik, tidak boleh memberi pemilih dalam bentuk uang namun dalam bentuk cinderamata kenang-kenangan atau sejenisnya," katanya. 

BACA JUGA:Kota Bengkulu Alami Deflasi Keempat Kalinya, Daya Beli Masyarakat Menurun?

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh peserta kampanye agar turut menggunakan bahan daur ulang mengingat perihal tersebut telah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (8) PKPU 13 Tahun 2024. 

Dalam PKPU No 13 Tahun 2024, Pasal 24 ayat (8) dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang atau partai politik yang berkampanye memakai keempat format yang telah diberikan KPU.

BACA JUGA:Dedikasi Sebagai Wartawan Olahraga, Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Terima Penghargaan dari Kemenpora

Paslon juga diwajibkan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. 

Ia mengaskan, paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Seluma 2024 juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada masyarakat. Baik secara langsung ataupun tidak langsung.

BACA JUGA:Batik Besurek Bengkulu Laris Manis di Luar Negeri

Kategori :