Paslon Pilbup Seluma Boleh Beri Barang kepada Masyarakat Saat Kampanye, Maksimal Senilai Rp100 Ribu

Rabu 02-10-2024,18:37 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

"Kalau menjanjikan atau memberikan uang, jelas itu sangat dilarang dan KPU tidak akan menolerir," pungkasnya. 

(Jul) 

Kategori :