BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu dan memberikan edukasi kepada calon pasangan (paslon) dalam upaya menciptakan pemilu yang aman dan berintegritas.
Bawaslu mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye.
Diketahui saat ini, sejak masa kampanye dimulai pada 25 September lalu, Bawaslu mengaku belum menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan Sektor Priwisata, Pemkot Bengkulu Gelar Pelatihan untuk Pelaku Usaha
BACA JUGA:Mampu Menurunkan Peradangan, Ini Manfaat Daun Jeruk Nipis yang Bisa Kamu Temukan
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran. Jika terdapat laporan, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Leka Yunita, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, Kamis 3 Oktober 2024.
Dalam upaya ini, sosialisasi mengenai regulasi terbaru terus dilakukan kepada partai politik dan juru kampanye (LO).
BACA JUGA:Paslon Pilgub Bengkulu 2024: Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani Lapor Dana Kampanye Awal Rp50 Juta
BACA JUGA:Intip di Sini 7 Manfaat Lidah Buaya Bagi Kesehatan Rambut, Kandungannya Penuh dengan Khasiat
Kerja sama dengan stakeholder dan Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) juga dianggap sangat penting untuk menjaga kondisi keamanan selama pemilu.
BACA JUGA:Dapatkan Wajah Mulus Terawat dengan Masker Lidah Buaya, Ini 5 Manfaatnya Bagi kecantikan
BACA JUGA:10 Manfaat Lidah Buaya, Bagi Kesehatan Ampuh Menyembuhkan Sariawan hingga Gula Darah, Cek di Sini
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap dapat menciptakan pemilu yang damai dan berintegritas. Tindakan tegas akan diambil terhadap paslon yang melanggar aturan,” tegas Leka Yunita.
Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya edukasi kepada paslon agar memahami bahwa jika mereka memenuhi ketentuan dan melakukan pemeriksaan, mereka tidak akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Bosan Makan Buah Belimbing Begitu Saja? Yuk Olah Menjadi 5 Makanan Lezat Ini