BETVNEWS - Lantaran dituding sebagai pelaku utama dalan kasus korupsi peningkatan infrastruktur kawasan kumuh tahun 2015, Andi Roslinyah yang juga merupakan mantan kepala dinas pekerjaan umum provinsi Bengkulu, dituntut penjara selama 7 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, iapun dikenakan denda sebesar 200 juta rupiah, dengan subsider 4 bulan penjara. Andi roslisyah pun dituntut paling berat atas kasus ini.
Sementara itu, Indra Syafri dan Ahmad Ansori dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara. Lalu Arbani dan Rosmen dituntut selama 7 tahun penjara. Sedangkan PT Vikri Abadi Grup, dikenakan denda selama Rp. 500 juta.
Atas besarnya tuntutan ini, penasehat hukum para terdakwa mengaku sangat keberatan. Karena tuntutan jaksa dinilai telah membabi buta. Humisar tambunan selaku penasehat hukum Andi Roslinsyah pun mengaku hampir pingsan dan shock mendengar tuntutan jaksa.
"Saya sangat terkejut, bahkan hampir pingsan mendengar tuntutan jaksa ini. Karena kami menilai sudah sangat koperatif. Kami pun sudah mengembalikan kerugian negara dan sudah selalu mentaati setiap proses persidangan. Kami akan siapkan pembelaan terbaik" kata Humisar.
Sekedar mengingatkan, ke 6 terdakwa ini merupakan terdakwa kasus pembangunan jalan infrastruktur pemukiman kumuh dalam Kota Bengkulu tahun 2015. Dimana total anggaran pekerjaan ini sebesar Rp 15, 8 Miliar. Dan total kerugikan negara hasil audit mencapai Rp 3,2 Miliar, dimana 1 miliar diantaranya, sudah dikembalikan oleh para terdakwa.
(Zuhri)