BETVNEWS,- Satreskrim polres Bengkulu Utara resmi menetapkan D-N warga desa Lubuk Sahung yang merupakan pemilik lahan Sekolah Dasar (SD) model yang berada di desa Karang Suci, sebelum D-N dilaporkan oleh pemerintah kabupaten Bengkulu Utara atas dugaan pengerusakan aset milik pemerintah kabupaten setempat.
Jery Antonius Nainggolan kasat reskrim polres Bengkulu Utara mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan dinas pendidikan maka pihaknya menaikan status ke penyidikan dan resmi menetap status tersangka terhadap D-N atas dugaan pengeruskan aset negara.
"Status nya sudah kita naikan menjadi tersangka, karena terbukti melakukan perusakan pagar SD model," ungkapnya.
Jery menambahkan, tersangka di jerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan aset negara dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun penjara.
"Tersangka tidak ditahan, karena ancaman penjaranya dibawah lima tahun," imbuhnya.
Untuk diketahui, sengeketa lahan SD model antara warga dan pemerintah kabupaten Bengkulu Utara ini, merupakan masalah yang cukup rumit, disatu sisi warga mengklaim kepemilikan tanah, sedangkan pemkab juga merasa lahan tersebut juga miliknya.
(Doni Andaresta)