BETVNEWS,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Seluma, telah menerima surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 11. 480. Disnakertrans Tahun 2019, yang berisikan tentang penyelarasan upah minimum provinsi (UMP).
Lantaran tidak memiliki dewan pengupahan maka UMP ini akan digunakan menjadi Upah Minimum Kabupaten (UMK). Rencananya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mensosialisasikan UMP tersebut ke masing-masing perusahaan.
Kepala Disnakertrans Seluma Ridwan Sabrin mengatakan, bahwa berdasarkan serta mengacu dari SK Gubernur Bengkulu, pihaknya akan segera sosialisasikan hal tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma.
"Sebelumnya gaji karyawan perusahaan sesuai dengan UMP adalah Rp 2,02 juta, jadi setelah ada SK terbaru maka nantinya setiap karyawan akan digaji oleh perusahaan Rp 2,2 juta," sampai Ridwan Sabrin.
Agar dapat melindungi hak para karyawan atau pekerja di suatu perusahaan, sehingga memiliki patokan penerimaan gaji yang paling rendah, sehingga tidak ada ketimpangan akibat ketidakseimbangan pasar kerja, maka UMP ini harus ditaati oleh setiap perusahaan.
"Penetapan UMP ini sudah berdasarkan pertimbangan, dan yang pasti ini sudah berdasarkan UU yang ada, sehingga setiap perusahaan wajib mentaati," lanjutnya.
Lanjut Ridwan Sabrin, pihaknya tidak hanya akan mensosialisasikan UMP tersebut. Kedepan mereka juga akan cek secara langsung perusahaan-perusahaan yang ada di Seluma, jika ada yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan diberikan sanksi.
"Kalau ada yang tidak melaksanakan, kita akan berikan sanksi. Nanti akan kita panggil pihak perusahaan yang tidak ikuti aturan UMP tersebut," imbuhnya.
(Wizon Paidi)