BENGKULU, BETVNEWS - Dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, seluruh anggota DPRD Seluma harus mengajukan cuti apabila mengikuti kampanye Pilkada 2024.
Pasalnya sebagai parpol pengusung paslon, anggota dewan memang berhak untuk menyukseskan pasangan calon (paslon) yang diusungnya.
BACA JUGA:28 Ibu-ibu di Seluma Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Total Kerugian Rp700 Juta
Sejauh ini, kata Sekertaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani, dirinya baru menerima 1 fraksi yang mengajukan cuti kampanye.
"Sejauh ini baru 1 fraksi yakni partai amanat nasional (PAN) yang mengajukan cuti kampanye," kata Sekwan DPRD Seluma, Selasa 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Gelar Upacara Peringatan HUT ke-48 Kota Argamakmur
Lanjutnya, untuk para anggota DPRD yang terlibat langsung dalam kampanye diwajibkan untuk mengajukan izin kampanye dan menjalani cuti di luar tanggungan negara sesuai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53.
BACA JUGA:Rumah Warga Karang Anyar Argamakmur Hangus Terbakar Dini Hari, Api Diduga dari Obat Nyamuk
Selama mengikuti kampanye, anggota legislatif tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
"Berdasarkan PKPU terbaru Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53, anggota DPRD yang hendak melaksanakan kampanye harus meminta cuti kepada Ketua DPRD Sementara. Dengan catatan tak menggunakan fasilitas negara," kata Sekertaris DPRD Seluma Dedy Ramdhani.
BACA JUGA:Awas! Ini 5 Efek Samping Konsumsi Temulawak Berlebihan, Bisa Sebabkan Gangguan Pencernaan
Dedy Ramdhani berharap anggota DPRD Seluma dapat mematuhi ketentuan tersebut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka sebagai pejabat daerah.
(Jul)