Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Bakal Digelar 10 Oktober

Selasa 08-10-2024,18:06 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

Secara primer ketiga terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ketiga terdakwa juga didakwa secara Subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Gandeng Dinas Kominfo Awasi Kampanye di Medsos

Sebagai informasi, ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan memanipulasi dokumen pertanggung jawaban dana BOS MAN 2 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Manipulasi itu dilakukan, guna menyamarkan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh mereka melalui dana bersumber dari dana BOS yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan pendidikan. 

Adapun modus yang dilakukan oleh para terdakwa, dengan cara meminjam nama perusahaan dari pihak ketiga dengan komitmen memberikan fee atau biaya tambahan. 

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Gandeng Dinas Kominfo Awasi Kampanye di Medsos

Diketahui, kegiatan fiktif berupa pengadaan barang, hingga kepada pengerjaan fisik berupa rehab bangunan. 

Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta. 

(Imron)

Kategori :