BENGKULU, BETVNEWS - Polresta Bengkulu menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan 2 orang warga jambi di Jalan Bali, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Untuk diketahui peristiwa berdarah tersebut bermula dari aplikasi hijau hingga mengakibatkan kontraktor bernama Wahyudi Wardana dan mahasiswa bernama Edza asal Jambi tewas, pada Jumat 6 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Berikan Penjelasan Terkait Polemik Penunjukan Pj Sekda Lebong
Dalam rekonstruksi tersebut, kedua tersangka A-N dan R-N memperagakan 23 adegan.
Mulai dari korban adu mulut dengan tersangka, korban menusuk tersangka, hingga kedua korban ditusuk tersangka hingga tewas.
BACA JUGA:Proyek Tol Taba Penanjung-Betungan Diapresiasi, Masyarakat Ingin Kepemimpinan Rohidin Dilanjutkan
Terungkap bahwa salah satu dari korban melakukan penusukan terlebih dahulu terhadap pelaku hingga senjata tajam milik korban direbut yang mengakibatkan kedua korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Pria Pengangguran di Bengkulu Lecehkan Bocah Laki-laki Ditangkap
KBO Reskrim Polresta Bengkulu IPDA Eko Warsono, mengatakan rekontruksi yang dilakukan pada hari ini untuk kepentingan dalam persidangan nanti dan sebagai upaya menyakinkan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Masyarakat Desa Bajak 1 Bengkulu Tengah Mengaku Cocok dengan Program Rohidin-Meriani
"Jadi rekontruksi ini dilakukan untuk menyakinkan Jaksa Penuntut Umum sebagai Jaksa peneliti dalam sidang nanti terhadap kedua tersangka," ujar IPDA Eko Warsono, Kamis 10 Oktober 2024.
Dalam agenda rekonstruksi ini dihadiri oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kuasa Hukum dari kedua tersangka.
(Imron)