BENGKULU, BETVNEWS - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait linieritas pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pendaftar yang terhambat dalam memilih formasi sesuai jabatan yang diinginkan karena ketidaksesuaian dengan latar belakang pendidikan.
Kendala ini terutama dialami oleh honorer guru lulusan Strata 1 (S1) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang bekerja di Sekolah Luar Biasa (SLB).
BACA JUGA:Tes Seleksi PPPK 2024 Dilakukan dalam 2 Tahap, Berikut Penjelasannya
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika menjelaskan, bahwa pihaknya tidak dapat melakukan perubahan karena rincian formasi sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Ia menyarankan pelamar untuk menyesuaikan diri dengan formasi yang tersedia, termasuk menurunkan spesifikasi pendidikan ke jenjang SMA sederajat.
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembacokan Dua Anggota Polres Seluma, Polisi Temukan Fakta Baru
“Formasi yang diterima dari KemenPANRB tidak dapat diubah, dan sudah tersistem. Pelamar harus bisa menyesuaikan,” ungkap Sri Hartika.
Dengan jabatan yang telah ditetapkan dan diatur dalam portal online, pelamar yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan untuk jabatan yang dilamar otomatis akan ditolak, sehingga tidak dapat menyelesaikan proses pendaftaran.
BACA JUGA:Guru Honorer SLB Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Ini Penyebabnya
“Proses ini sudah tersistem, sehingga kami tidak dapat mengubah kualifikasi pendidikan dan spesifikasi jabatan secara manual,” tambahnya.
Sri Hartika merekomendasikan agar pelamar, terutama honorer guru SLB lulusan S1 PGSD, memilih jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ada.
BACA JUGA:Forum Ekonomi Regional di Bengkulu: Tingkatkan Investasi untuk Pembangunan Daerah
“Bagi guru SLB yang tidak terakomodasi, kami sarankan untuk memilih jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang setara. Jika sistem menolak, berarti mereka harus menggunakan ijazah SMA untuk melamar pada jabatan lain,” sampainya.