Kejari Seluma Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Senin 14-10-2024,15:39 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BREAKINGNEWS - Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma tahun 2008, pada Senin 14 Oktober 2024.

Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Kejari Seluma terlebih dahulu melakukan pemeriksaan selama beberapa jam sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan Kades Gunung Kaya Tersangka Korupsi Dana Desa

Empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari dalam penyidikan kasus tukar guling yakni Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, dan mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, serta mantan Kepala BPN Seluma tahun 2008 Djasran Harhap.

Penetapan tersangka ini setelah proses rangakain penyidikan Kejari Seluma dan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, terkait tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 dengan lahan masing-masing seluas 19 hektar. 

BACA JUGA:Lampu Merah di Jalan Hibrida Padam, Arus Lalu Lintas Semrawut

Kepala Kejari Seluma Eka Nugraha mengatakan, penyidikan terhadap kasus tukar guling kita lalukan sejak 4 Maret 2024, dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024. 

"Hari ini kita tetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling. Namun saat ini hanya 3 orang yang kita lakukan penahanan. Sedangkan untuk tersangka atas nama Rosnaini Abidin mantan ketua DPRD Seluma saat ini sedang menjalani hukuman tindak pidana lain," ujarnya.

BACA JUGA:Warga Seluma Diminta Waspada Potensi Bencana Alam Akibat Cuaca Ekstrem

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi tukar guling lahan tersebut kejari Seluma memeriksa sebanyak 50 orang saksi sudah dimintai keterangan, kemudian lebih dari 1.200 dokumen disita. 

Serta hasil kerugian setelah di audit KJPP terkait lahan tukar guling lahan pemkab Seluma mencapai Rp 19,5 miliar rupiah. 

BACA JUGA:Wanita Asal Bintuhan Pelaku Hipnotis Ditangkap, Beraksi di Banyak TKP

"Berdasarkan hasil audit dari KJPP kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 19.5 miliar rupiah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Eka Nugraha.

Sebagai informasi pada tahun 2008 lalu dilakukan tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi. 

BACA JUGA:Pick Up Hilang Kendali Hantam Pohon di Kawasan Danau Dendam, 1 Korban Kritis

Kategori :