BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi menerapkan Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital pada 1 November 2024 mendatang.
Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan layanan perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, mengatakan bahwa dengan penerapan MPP digital masyarakat diharapkan dapat mengurus berbagai surat izin melalui platform digital yang terhubung langsung ke pusat.
"Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi menghadapi kerumitan dalam mengurus izin," ujarnya pada 17 oktober 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Paslon Dilarang Serang Personal Saat Debat Pilwakot, Fokus Adu Gagasan
BACA JUGA:Ditinggal Cuci Motor, Rumah Warga Padang Batu Seluma Ludes Terbakar
Penerapan MPP Digital ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemkot Bengkulu dalam merespons arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang telah meresmikan MPP Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
"MPP ini adalah upaya kami untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi," tambah Irsan.
Saat ini, DPMPTSP sedang mempersiapkan segala sesuatunya agar masyarakat bisa memanfaatkan MPP digital untuk berbagai layanan perizinan, termasuk dalam bidang kesehatan dan kependudukan.
"Kami berkomitmen untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya," tegasnya.
BACA JUGA:Nelayan Terdampak Ombak Besar Diminta Laporkan Kerusakan Kapal ke DKP Kota Bengkulu
BACA JUGA:Kejari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Pasar Inpres
Sementara itu, di gedung MPP Harapan dan Doa Kota Bengkulu terdapat lebih dari 118 jenis layanan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Termasuk layanan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Serta layanan dari Badan Narkotika Nasional, Perusahaan Daerah Air Minum, dan BPJS Kesehatan juga tersedia di sana.