Sebanyak 8 tersangka tersebut belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian karena sudah mengembalikan kerugian negara.Kemudian dalam proses penyelidikan mereka juga bersikap kooperatif.
BACA JUGA:Nelayan Terdampak Ombak Besar Diminta Laporkan Kerusakan Kapal ke DKP Kota Bengkulu
"Dua orang sudah ditahan sejak 9 Oktober 2024 dan akan ditahan selama 20 hari ke depan, 8 orang tersangka tidak kita lakukan penahanan sebab saat proses penyidikan mereka bersikap kooperati dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp489 juta rupiah," jelasnya.
(Imron)