Pemkab Seluma Kaji Kenaikan Gaji Perangkat Desa

Selasa 26-11-2019,11:45 WIB

BETVNEWS,- Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, tentang perubahan gaji perangkat desa, disetarakan dengan gaji PNS golongan II/A. Namun anggaran yang tersedia saat ini, belum mencukupi untuk membayar kebijakan tersebut. Seperti diketahui, untuk memenuhi kebutuhan itu, diperlukan sepuluh persen dari dana perimbangan yaitu sebesar Rp 52 Miliar. Sedangkan untuk pembayaran gaji yang sesuai dengan gaji PNS Golongan II A membutuhkan dana Rp 57 Miliar. Dengan demikian masih kekurangan dana hingga Rp 5 Miliar. Kabag Hukum Setdakab Seluma Nurpadliya mengaku masih mengatakan Gaji PNS golongan II/A sebesar Rp 2,4 Juta untuk Kades, untuk Sekdes Rp 2,2 Juta, dan untuk gaji Perangkat Desa Rp 2,02 Juta. Sebelumnya gaji Kades ditambah tunjangan Rp 3 Juta, Sekdes 1,4 Juta, sedangkan Perangkat Desa Rp 1 Juta. "Jika kita memang merujuk kepada PP 11 tersebut, maka dipastikan seluruh perangkat desa akan naik gajinya, namun untuk Kepala Desa turun, karena tunjungan sudah tidak ada lagi," lanjutnya. Guna untuk mencari petunjuk terkait drngan kekurangan tersebut, Pemda Seluma akan berkoordinasi kepada Kemendagri dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa, untuk menutupi kekurangan yang masih ada. Karena menurut Nurpadliya untuk tunjangan Kepala Desa masih dalam proses pengkajian. "Sejauh ini kita tetap usahakan, bagaimana jalan keluar untuk menutupi kekurangan yang ada. Termasuk dengan tunjangan Kepala Desa, masih proses pengkajian," akhirnya. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait