BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Kaur menyerahkan sebanyak 5.000 kilogram atau 5 ton alat kesehatan dan obat-obatan yang sudah kadaluwarsa ke PT. Epras Jaya Murni Perkasa.
PT Epras Jaya Murni Perkada adalah pihak ketiga yang akan memusnahkan obat dan alat kesehatan yang sudah kadaluwarsa atau sudah lewat dari batas waktu.
Penyerahan barang kadaluwarsa tersebut dihadiri langsung Bupati Kaur Lismidianto, Perwakilan dari Kejari Kaur, Perwakilan Polres Kaur dan pihak terkait tamu undangan lainnya.
Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kaur Yasman bahwa obat-obatan dan alat kesehatan yang akan dimusnahkan merupakan pengadaan dari tahun 2019 sampai dengan 2023.
BACA JUGA:4 Minuman Enak Buah Pisang yang Perlu Dicoba, Cek Resep Simpelnya di Sini
"Obat-obatan dan alkes yang akan dimudahkan ini sebenarnya sekitar 8 ton, namun karena terbatas anggaran baru bisa direalisasikan sebanyak 5 ton," kata Yasman, Senin 21 Oktober 2024.
Adapun rincian obat-obatan yang habis masa berlakunya yaitu obat 88 jenis sebanyak total 4.581.488 tablet.
Obat sirup 16 jenis sebanyak 35.278 botol, obat luar 16 jenis dengan total 21.078, cairan 9 jenis total 14.751 botol.
Parenteral 39 jenis sebanyak 97.358 ampul, vial atau Botol dan Bmhp 28 jenis sebanyak 53.653.
BACA JUGA:Hempas Lemak di Perut dengan 5 Jenis Olahraga Ini, Mulai dari Kardio hingga Yoga
BACA JUGA:Coba Konsumsi Buah Pisang Ini, Dipercaya Ampuh Meringankan Kram Kaki bagi Ibu Hamil, Cek Manfaatnya
"Untuk anggaran pemusnahan barang yang kadaluarsa ini sebesar 150 juta rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Tahun 2024," sambungnya.