BENGKULU, BETVNEWS - Untuk menjaga netralitas, Pemerintah Kota Bengkulu mengingatkan Ketua RT dan RW di wilayahnya tidak terlibat dalam politik praktis di Pilkada 2024.
Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menegaskan jika nantinya ditemukan ada Ketua RT atau Ketua RW yang terlibat dalam politik praktis, mereka diwajibkan untuk mundur dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini berdasarkan atau sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2023, ketua RT dan RW dilarang terlibat dalam politik.
Larangan ini diperkuat oleh Permendagri No 18/2018, yang menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan desa, termasuk RT dan RW, dilarang berafiliasi dengan partai politik.
BACA JUGA:Ribuan Peserta Ikuti Perkemahan Islamic Scout Creativity ke-29 di Kampus UINFAS Bengkulu
BACA JUGA:Pernah Minum Teh Rosemary? Ternyata Ini 5 Manfaatnya, Cek Juga Cara Buatnya di Sini!
"Ketua RT dan RW diharapkan untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masing-masing," kata Eko Agusrianto, Kamis 23 Oktober 2024.
Eko menambahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu juga mengaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap semua pegawai pemerintah.
Termasuk didalamnya Ketua RT dan RW, yang berpotensi melanggar ketentuan larangan ini.
"Dengan penegasan ini, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang Pemilukada 2024, serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Bengkulu," sampai Eko.
BACA JUGA:3 Pejabat MAN 2 Kepahiang Dituntut 14 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
BACA JUGA:Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Kejari Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat